Meski Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Mattoanging Tetap Lanjut

    Meski Gagal Tender, Pemprov Sulsel Pastikan Pembangunan Mattoanging Tetap Lanjut

    MAKASSAR - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan untuk pembangunan stadion Mattoanging Makassar.

    Diketahui, tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging kembali peserta tender tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pemenang 

    Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, bahwa meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku

    "Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap, " ungkapnya.

    Pemprov Sulsel, kata dia, berupaya dalam pembangunan ini. Apalagi ini merupakan salah satu prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

    Hal itu pun juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia di 

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengajukan 10 output perioritas di Manado, Senin 21 Maret 2022 lalu.

    Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. 

    Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar. 

    Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. 

    Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan  ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP. Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018  juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPer-LKPP No. 12 Tahun 2021.(***)

    Makassar sulsel
    Ryawan Saiyed

    Ryawan Saiyed

    Artikel Sebelumnya

    Dua kali Tender Mattoanging Tak Penuhi Syarat,...

    Artikel Berikutnya

    Pemprov Sulsel Gelar Ramah Tamah Dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim Secara Resmi Tutup  Turnamen Sepak Bola Kajati Sulsel Cup I 2024
    Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio
    Begini Kegiatan Sterilisasi dari Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali

    Ikuti Kami