Menunggu Jadwal Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pengancaman Mey Christine

    Menunggu Jadwal Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pengancaman Mey Christine

    TORAJA UTARA - Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Mey Christine, hingga kini masih terus bergulir di pihak Polres Toraja Utara, Rabu (23/3/2022). 

    Saat di konfirmasi pada Jumat (18/3) sore, ke pihak penyidik unit Tipiter Polres Toraja Utara, Bripka Ismail, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan 

    "Pengancaman melalui medsos atau media Elektronik yang telah dilaporkan oleh Mey Christine, hingga saat ini masih tahap penyelidikan. Dan kami juga masih mendalami unsur pidananya", ungkap Bripka Ismail.

    Saat ditanyakan bagaimana dengan Iskandar yang akrab dipanggil Bang Is, kembali Bripka Ismail, menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga sudah  di ambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

    "Ya, sudah semua bro, untuk saat ini masih tahap penyelidikan dan semua pihak yang terkait sudah kami minta keterangannya. selanjutnya kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ke tahap penyidikan", jelas Bripka Ismail.

    Diketahui, Mey Christine bersama rekannya yang juga sebagai saksi dalam kasus ini, telah di ambil keterangannya secara lengkap dan detail pada Jumat (18/3) minggu lalu. 

    (Widian) 

    Mey Christine Pengancaman Tipiter Polres Toraja Utara Toraja Toraja Utara Bripka Ismail Bang Is
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam Hasanuddin, Tegaskan Masuk TNI Gratis

    Artikel Berikutnya

    Jelaskan Tupoksi Biro Umum, Andi Eka Coffee...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu Hadiri Pelepasan TIM Ekspedisi Rupiah Berdaulat 
    Mewujudkan Keamanan Masyarakat: Patroli Rutin Satgas Tindak Operasi Mantap Praja Polres Maros
    Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-73, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami