Menambang Ilegal di Tanete Riaja, KHR dan SDI Diringkus Polda Sulsel

    Menambang Ilegal di Tanete Riaja, KHR dan SDI Diringkus Polda Sulsel
    Penambang liar KHR dan SDI Diringkus Polda Sulsel

    BARRU - Dua Pelaku tambang ilegal galian C batu di Tanete Riaja, Kabupaten Barru diringkus oleh kepolisian Polda Sulsel.

    Kedua pelaku berdomisili di Tanete Riaja. Inisial KHR yang lokasi tambang batunya di Tabba Batue, Kelurahan Lompo Riaja dan SDI Kampung Baru Desa Mattirowalie, Kecamatan Tante Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (24/05/2023).

    Hal ini dibenarkan oleh Kanit intelkam Polsek Tanete Riaja Suyuyuthi pada Jumat (26/05/2023).

    "Kahar sama jenderal Sudirman ditangkap pada hari Rabu oleh Polda Sulsel di Tanete Riaja, " ucapnya Kanit Intelkam Polsek Tanete Riaja via telp WhatsApp ke awak media ini.

    Giat keduanya melakukan tambang galian C Batu Ilegal tanpa izin yang diketahui sudah berlangsung lama berdasarkan pantauan awak media ini.

    Ironisnya SDI selaku penambang ilegal juga diketahui sebagai Kabiro disalah satu media dan tergabung di organisasi media yang seharusnya mengetahui pelanggaran tambang malah jadi pelaku.

    Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak Polda Sulsel.

    (JNI)

    tanete riaja barru sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Prioritas Gubernur Andi Sudirman, 307 Rumah...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pelaku Tambang Ilegal di Tanete Riaja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji
    Pilkada Gowa 2024, Aktivis dan Politisi di Gowa Dukung Amir Uskara
    Bawaslu Luwu Utara Buka Rekrutmen Pengawas Kelurahan Desa Pemilihan Serentak 2024
    SAPMA Soroti Pelayanan Lurah Biringkassi, Hasan Walinono Minta Pj. Bupati Jeneponto Copot Bakri Ewa
    Bawaslu Toraja Utara Umumkan Penerimaan 151 Calon Anggota Panwas Kelurahan dan Desa, Ini Syaratnya

    Ikuti Kami