TANA TORAJA - Menyikapi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan yang terdeteksi telah masuk di Kabupaten Tana Toraja, Polres Tana Toraja, hari ini melalui Polsek Sangalla bersama Koramil 1414-06/Sangalla dan instansi pemerintah daerah, melakukan langkah - langkah antisipasi, Senin (11/7/2022).
Langkah - langkah penanganan penyebaran PMK tersebut dibahas bersama dalam rapat yang dihadiri 3 Forum Pimpinan Kecamatan di Sangalla yakni, kecamatan Sangalla, Sangalla Utara dan Sangalla Selatan.
Dan juga melibatkan sejumlah stakeholder yang berkompeten, dari dinas terkait yakni, Penyuluh Pertanian dan Peternakan Kabupaten Tana Toraja, Pendamping Desa dan Mahasiswa KKN UKI Toraja tahun 2022.
Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy, Perwira Pertama Polres Tana Toraja, yang di konfirmasi menyebutkan sejumlah agenda kegiatan hasil dari pertemuan tersebut.
"Iya betul sekali, hari ini kami forum Pimpinan Kecamatan Sangalla lakukan pertemuan, menyikapi adanya Penyakit Mulut dan Kuku yang saat ini telah masuk di Kabupaten Tana Toraja. Dari pertemuan tersebut di hasilkan sejumlah kegiatan yang akan di laksanakan secepatnya, kondisi ini jika di biarkan maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru yang serius serius", kata Aksan Suwardy.
Lanjut kata Aksan Suwardy, bahwa ada 2 poin penting yang diputuskan dalam rapat tersebut antara lain; Pembentukan 5 Posko Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kaki yang akan ditempatkan Posko Lembang Saluallo yang berbatasan langsung dengan kecamatan Makale Utara.
Kemudian Posko Tumbang Datu, letaknya di perbatasan antara kecamatan Sangalla Utara dengan kecamatan Sanggalangi Kabupayen Toraja Utara.
Posko Leatung, letaknya di perbatasan kecamatan Sangalla Utara dan kecamatan Buntao Kabupaten Toraja Utara. Selanjutnya Posko Turunan, letaknya di perbatasan Kecamatan Sangalla dan Kecamatan Makale.
Dan Posko Batualu Selatan, terletak di perbatasan Kecamatan Sangalla Selatan dan kecamatan Mengkendek.
Hasil keputusan kedua yakni percepatan pendataan hewan ternak warga mulai tingkat RT/RW, tingkat Lurah/Lembang dan tingkat Kecamatan dalam rangka percepatan untuk dilakukan vaksin terhadap ternak peliharaan warga.
Sementara informasi yang diterima dari Camat Sangalla, Ferdi M. Patila, jika sudah ada 1 ekor kerbau yang di karantina di Lembang Turunan.
"Saat ini, hanya 1 ekor kerbau, yang di karantina sejak tanggal 8 Juli 2022 di lembang Turunan. Kondisi ternak ini pun sudah mulai membaik dan selalu dipantau oleh Dokter Hewan bersama Dinas Peternakan Kabupaten Tana Toraja", ungkap Ferdi M. Patila.
Untuk itu kata Ferdi, dihimbau warga untuk segera melaporkan ke pihak pemerintah terdekat jika menemukan tanda - tanda dari penyakit PMK agar secepatnya ditindak lanjuti.
Selaku Camat, Ferdi juga menjelaskan jika PMK tidak menyerang manusia, tetapi daging dari hewan yang terserang PMK tidak layak konsumsi, dan ini juga yang ingin dicegah.
Baca juga:
Lulusan S2 UGM Sukses Bangun Kampung Ternak
|
Untuk diketahui bersama bahwa sudah 28 ternak yang terkonfirmasi terjangkit Penyakit Mulut dan Kaki di Kabupaten Tana Toraja, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan kabupaten Tana Toraja, tersebar di 5 Kecamatan.
Dari 5 Kecamatan tersebut antara lain; Kecamatan Makale, terdapat 21 hewan terkonfirmasi, Kecamatan Mengkendek, terdapat 2 hewan terkonfirmasi, Kecamatan Rembon, terdapat 2 hewan terkonfirmasi, Kecamatan Rantetayo, terdapat 2 hewan terkonfirmasi dan Kecamatan Sangalla, terdapat 1 hewan terkonfirmasi.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit yang menyerang hewan ternak, dikategorikan sebagai penyakit ternak yang paling menular dan serius, yang pada umumnya menyerang hewan dengan kuku terbelah seperti sapi, kerbau, unta, domba, kambing, rusa dan babi.
(Widian)
Sumber: Humas Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan.